Zaman Perundagian

manusia-purba
Zaman Perundagian
Pada masa perundagian, masyarakat telah hidup di desa-desa di daerah pegunungan, dataran rendah dan tepi pantai. Susunan masyarakatnya makin teratur dan terpimpin. Masyarakat dipimpin oleh ketua adat yang merangkap sebagai kapala daerah. Ketua adat dipilih oleh masyarakat, yaitu orang tua yang banyak pengetahuan dan pengalamannya mengenai adat dan berwibawa terhadap masyarakat. Kepala daerah yang besar wibawanya kemudian membawahi kepala-kepala daerah lainnya dan makin besar kekuasaannya. Ia bertindak seperti seorang raja dan itulah permulaan timbulnya raja-raja di Indonesia. 

Untuk menaikkan derajat dalam masyarakat, orang berusaha membuat jasa sebanyak-banyaknya, biasanya dengan melakukan hal-hal atau perbuatan-perbuatan luar biasa dan memperlihatkan keberaniannya sehingga mendapatkan kepercayaan untuk memperoleh kedudukan sebagai pemimpin. Misalkan dalam perburuan binatang buas sepert harimau. Berdasarkan hasil penelitian terhadap kebiasaan masyarakat pada masa perundagian yang sering melakukan upacara khusus dalam acara penguburan mayat para pemimpin mereka, menunjukan bahwa masyarakat pada waktu itu telah memiliki norma-norma dalam kehidupan, terutama sikap menghargai kepemimpinan seseorang. 

Walau dapat kita dipastikan bahwa masyarakat pada masa itu didasarkan atas gotong royong, namun telah berkembang norma-norma yang mengatur hubungan antara lain yang dipimpin dan yang memimpin. Adanya norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat pada masa perundagian menunjukan bahwa pada masa ini terdapat hasil-hasil kebudayaan berupa norma-norma. Bila dilihat dari hasil kebudayaan yang berwujud peraturan. Pada masa perundagian masyarakat telah mengenal suatu peraturan yang harus ditaati oleh semuanya. Salah satunya adalah peraturan dalam penguburan mayat di tempayan.

Penguburan dalam tempayan ini hanya dilakukan terhadap orang-orang yang berkedudukan penting dalam masyarakat. Selain itu, terdapat juga aturan dalam penggunaan harta kekayaan. Penguasaan dan  pengambilan sumber penghidupan diatur menurut tata tertib dan kebiasaan masyarakat. Pemakaian barang-barang dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari didasarkan atas sifat magis dari barang-barang tersebut. 

Pada masa perundagian, manusia purba sangat taat kepada adat diantaranya adat gotong-royong, tolong menolong, sambat-sinambat. Kebiasaan hidup berkelompok berkembang menjadi lebih luas dalam kehidupan masyarakat desa secara bergotong royong. Gotong royong merupakan kewajiban bagi setiap anggota masyarakat. Hal ini dapat di lihat dalam pembuatan alat-alat, dimana semuanya dilakukan secara
bergotong royong.